Diterangkan dalam sidang, aksi terdakwa dimulai pada 18 Februari 2025. Saat itu, ia datang ke Family Rental di Jalan Pantai Berawa No. 26, Kuta Utara, Badung, dan menyewa satu unit motor Yamaha XMAX milik saksi I Made Wira Atmaja. Biaya sewa selama satu bulan disepakati sebesar Rp 6,5 juta.
“Yassine lantas mengirimkan bukti transfer ke rekening atas nama istri saksi, Ni Putu Suspi Hartanti, melalui bank luar negeri, dan mengaku dana akan masuk dalam dua hingga tiga hari,” terang JPU.
Karena percaya, pihak rental melalui staf bernama I Putu Prayoga Agus Setiawan menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa.
Namun hingga beberapa hari berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung masuk. Ketika dihubungi, Yassine berdalih terjadi keterlambatan akibat libur hari raya di negaranya.
“Ia bahkan sempat kembali mengirim dua bukti transfer, masing-masing sebesar Rp 6 juta dan Rp 600 ribu, yang juga tidak pernah terbukti masuk ke rekening penerima,” sebut JPU.
Tidak hanya itu, dari keterangan jaksa terungkap bahwa Yassine juga melakukan penipuan serupa kepada korban lain. Antara lain, I Made Mariasa dari Karbit Rental yang mengalami kerugian Rp 24,09 juta, Nurul Huda dari La Lupa Villa sebesar Rp 20,6 juta, dan I Putu Prawira Putra Budiyasa, karyawan Simple Mart, yang ditipu sebesar Rp 858 ribu.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan," pungkas JPU.W-007










