Ia menambahkan, dalam gugatan tersebut, pihak terlapor sempat menggugat korban sebagai pembeli, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.
Lebih lanjut, pihaknya mengkhawatirkan dana milik korban sebesar Rp24.774.500.000 masih dikuasai terlapor dan berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk upaya menghindari jeratan hukum. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas, karena berkaitan dengan kepercayaan investasi, khususnya pembelian tanah di Bali,” tegasnya.
Diketahui, SN yang merupakan pengusaha asal Jakarta Barat diduga menjadi korban penipuan oleh penjual tanah, notaris, dan sejumlah pihak lainnya dalam transaksi pembelian lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Badung, pada Juni 2024.
Setelah pembayaran dilakukan, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah, karena terdapat blokir, sengketa, serta adanya klaim hak dari pihak lain.W-007










