DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang perempuan berinisial SN melaporkan dugaan penipuan dalam pembelian tanah senilai Rp24,7 miliar ke Polda Bali. Namun, setelah satu tahun berjalan, penanganan kasus tersebut belum juga ada kejelasan.
Merasa kasusnya terkatung-katung, SN melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolda Bali, Selasa (31/3/2026).
Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari internal Polri hingga lembaga pengawas eksternal, termasuk Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas RI, hingga Komisi III DPR RI.
Dalam surat bernomor 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 setebal 15 halaman itu, pihak kuasa hukum meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali beserta jajarannya untuk mengetahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar I Made Ariel Suardana.
Kuasa hukum menyebut, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat seluruh tahapan pemeriksaan disebut telah dilalui, namun kasus belum juga naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah jelas dan tidak rumit. Apalagi salah satu terlapor, BD, telah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 663/Pdt.G/2025/PN Dps tertanggal 7 Mei 2025,” jelasnya.










