Sekitar pukul 02.00 WITA, saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, truk yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi beserta muatan solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa sengaja memperoleh dan mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta bekerja sama dengan pihak lain sehingga distribusi BBM bersubsidi dinilai tidak tepat sasaran.W-007










