Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Penghinaan Ajukan Banding

DENPASAR - Fajarbali.com | Linda Fitria Paruntu yang pada sidang sebelumnya divonis 9 bulan penjara, akhirnya menyatakan banding.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang ditemui, Kamis (5/11/2020) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Sebelumnya, dalam sidang, terdakwa Linda yang mengetahui dirinya divonis 9 bulan penjara, melalui kuasa hukumnya Iswahyudi Edy menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan jaksa. 

Namun setelah beberapa hari mengatakan pikir-pikir, Linda akhir mengajukan upaya hukum banding. "Benar, terdakwa menyatakan banding," kata Eddy Artha. 

Karena terdakwa menyatakan banding, Eddy Artha selaku JPU dalam perkara ini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan juga menyatakan banding. 

"Karena terdakwa Banding, maka kami pun mengajukan banding," tegas jaksa Kejati Bali itu. Karena terdakwa mengajukan banding, makan jaksa pun belum bisa melaksanakan putusan pengadilan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Karena kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka kami tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa," sebut jaksa senior ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Linda Fitria Paruntu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana penghinaan dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. 

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top