Tak hanya itu, wanita asli Sulawesi Utara ini juga diganjar dengan hukuman denda Rp. 3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Linda hingga ke Pengadilan ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone Chritine Polhutri ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano.
"Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Simone disebut monyet.
"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. (eli)










