Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

rezaaa-bbm1
Ilustrasi suasana persidangan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/AI

DENPASAR – Fajarbali.com|Terdakwa Teunku Reza Pohan divonis 5 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Teunku Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau penyediaan atau pendistribusiannya dengan penugasan pemerintah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Sebelumnya, JPU Finna Wulandari menuntut Teunku Reza dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dan tidak dapat dilunasi melalui penyitaan serta pelelangan harta kekayaan, diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula ketika terdakwa menerima modal sebesar Rp38 juta dari seseorang berinisial Wira yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Cium Bau Gosong, Ruko Lantai III Ludes Terbakar

“Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sementara sisa dana dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan truk merah bernomor polisi DK 8250 YU yang telah dimodifikasi. Pada bagian bak kendaraan dipasang tangki tambahan berkapasitas besar yang dihubungkan dengan selang dan mesin pompa dinamo otomatis.

Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi SPBU Nomor 54.821.04 di Jalan Soekarno, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di lokasi tersebut, terdakwa disebut bekerja sama dengan dua operator SPBU, yakni I Gusti NS dan I Dewa KW, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.

Keduanya disebut membantu terdakwa memperoleh solar bersubsidi dengan menggunakan sejumlah barcode berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian harian. Pembelian dilakukan berulang kali dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu setiap transaksi, dengan total pembelian mencapai sekitar Rp20,4 juta.

“Sebagai imbalan, terdakwa memberikan komisi sebesar delapan persen atau sekitar Rp1,632 juta kepada kedua operator SPBU tersebut,” ungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Setelah tangki tambahan terisi, terdakwa membawa solar bersubsidi tersebut menuju Denpasar. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekitar pukul 02.00 WITA, saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, truk yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi beserta muatan solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa sengaja memperoleh dan mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta bekerja sama dengan pihak lain sehingga distribusi BBM bersubsidi dinilai tidak tepat sasaran.W-007

BACA JUGA:  Sakit Ginjal, Polda Bali Tangguhkan Penahanan Boss Pengoplos Gas Elpiji

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top