Kasus Penggelapan Pallet, Mantan Kepala Gudang Diseret ke Pengadilan

20260310_130814_copy_800x523
Ignatius IA (baju putih) mantan Kepala Gudang, dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/3/2026). Ia didakwa merugikan perusahaannya Rp7,36 juta.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Ignatius IA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Gudang di salah satu perusahaan ternama di Bali, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili, Selasa (10/3/2026). Pria yang tinggal di Jalan Letda Tantular, Denpasar, ini didakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya hingga Rp7,36 juta.

Sidang yang digelar hari ini sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. Namun sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari, S.H., M.H., telah membacakan dakwaan yang mengurai kronologi kejadian.

Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan yang menjerat Ignatius IA ini diduga dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 di wilayah Denpasar Selatan. Terdakwa diangkat sebagai Kepala Gudang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) No. 017/PKWTT/HR-GA/GoP/II/2024 tanggal 10 Februari 2014 dengan gaji pokok Rp10.230.484.

Tugas dan tanggung jawabnya meliputi menerima barang dari pabrik, menginventarisasi, serta menyalurkan barang sesuai pesanan (PO). Perkara ini terungkap berawal dari temuan Novie Tania selaku Branch Manager perusahaan tersebut. Ia melihat adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membeli barang langsung dari Ignatius IA selaku Kepala Gudang, yang mana hal tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Novie kemudian melaporkan hal ini ke kantor pusat di Surabaya dan menugaskan Rizal Tisna Pahlievy selaku HRGA untuk melakukan audit terkait pallet-pallet kayu di cabang Bali.

Pallet kayu tersebut merupakan alat packing yang dikirim bersamaan dengan keramik dari pabrik di Surabaya ke Bali. Sesuai ketentuan, setelah digunakan, pallet tersebut seharusnya dikembalikan lagi ke Surabaya melalui ekspedisi rekanan perusahaan, Bayu Kencana, agar dapat dipakai ulang.

Namun, setelah dilakukan audit, ditemukan selisih jumlah pallet yang ada di gudang cabang Bali dengan jumlah pallet yang seharusnya sudah dikirim kembali ke pabrik. Berdasarkan hasil audit tersebut, Ignatius IA akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual pallet-pallet kayu milik perusahaan tersebut.

Terdakwa mengaku menjual pallet tersebut dengan bantuan ekspedisi Dwi Bali Jaya, yang bukan merupakan rekanan yang ditunjuk perusahaan. Penjualan dilakukan tanpa izin resmi dari perusahaan dengan harga berkisar Rp7.000 hingga Rp10.000 per buah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, perusahaan tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.360.000 (tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top