https://www.traditionrolex.com/27 Masih Sakit, JPU Belum Limpahkan Berkas Perkara Wayan Wakil ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Masih Sakit, JPU Belum Limpahkan Berkas Perkara Wayan Wakil ke Pengadilan

(Last Updated On: 11/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Sejak dikeluarkannya penetapan pengadilan yang memerintahkan penitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa I Wayan Wakil yang terjerat kasus penipuan, pemalsuan surat dan TPPU ke Kejaksaan, hingga berita ini ditulis belum juga ada kejelasan apakah akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Esthar Oktavi di muka sidang yang digelar pada tanggal 6 Februari 2020 lalu mengeluarkan penetapan agar penitera mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan karena terdakwa I Wayan Wakil sakit keras. 

Nah, setelah 8 bulan berlalu, ternyata I Wayan Wakil dikabarkan  masih dalam keadaan sakit sehingga kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum bisa melimpah kembali berkas perkara ke Pengadilan. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini I Wayan Wakil masih dalam keadaan sakit. 

“Saya tadi sudah menghubungi jaksa yang menangani perkara, katanya memang I Wayan Wakil masih dalam keadaan sakit,” ungkap pejabat yang akrab disapa Luga, Rabu (11/11/2020). 

Namun, Luga memastikan bahwa perkara I Wayan Wakil ini tidak dihentikan secara permanen. ” Jangankan orang sakit, orang yang gangguan jiwa saja kita tunggu sampai sembuh. Setelah sembuh baru berkas dilimpahkan lagi ke Pengadilan,” kata Luga. 

Sementara Jaksa Eddy Artha Wijaya, salah satu jaksa yang menangani perkara I Wayan Wakil ini juga mengatakan bahwa I Wayan Wakil masih sakit. “Kami berkoordinasi dengan dokter yang menanganinya, dan memang benar I Wayan Wakil masih sakit,” pungkasnya. 
 
Seperti diketahui, Wayan Wakil yang sebelum ditahan sejak Rabu (11/4/2019) dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp. 150 milir dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Selain Wakil, dalam perkara ini juga ada dua pelaku lainnya yaitu A.A. Ngurah Agung dan matan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Untuk kedua terdakwa ini (Sudikerta dan Ngurah Agung) sudah divonis dan sedang menjalani penahanan di LP Kerobokan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perampok Berpistol Berjaket Ojol Beraksi di SPBU Benoa

Rab Nov 11 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 11/11/2020) BENOA -fajarbali.com |Aksi perampokan hebohkan SPBU yang terletak dikawasan Benoa, Rabu (11/11/2020) siang. Seorang perampok berpistol mengendarai motor Scoopy dan mengenakan jaket ojol menodongkan senpi ke arah karyawam sertamerta menggondol sebuah tas berisi handphone.   Save as PDF

Berita Lainnya