https://www.traditionrolex.com/27 Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jerinx SID Segera Diadili - FAJAR BALI
 

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jerinx SID Segera Diadili

(Last Updated On: 03/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diduga dilakukan oleh drammer grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak lama lagi bakal digelar. 

Ini menyusul sudah dilakukannya pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliato membenarkan saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan. 

“Berdasar informasi bapak Kasipidum Denpasar bahwa perkara atas nama I Gede Ari Astina alias JRX telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya Luga yang ditemui di kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020). 

Dikatakan Luga, proses pelimpahan perkara ini adalah pelaksana dari 
Pasal 137 KUHAP dimana Kejati Bali memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili.

Lanjut Luga bahwa ada 7 orang jaksa yang akan menangani perkara Jerinx. 7 jaksa itu terdiri dari 4 jaksa di Kejati Bali dan 3 jaksa di Kejari Denpasar.

“Dengan adalah pelimpahan ini maka mulai saat ini proses penanganan itu secara administrasi berada di Kejari Denpasar. Dan mulai saat ini pula Kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan,” tambahnya

Sementara itu, I Made Pasek, Humas PN Denpasar ditemui ditempat terpisah membenarkan telah menerima pelimpahan perkara Jerinx SID dari Kejaksaan.

Dikatakan, perkara Jerinx saat ini sedang diproses di bagian Pidana untuk diberi nomor perkara dan penujukan majelis hakim yang akan menyidangkan. 

“Siapa nanti majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, itu nanti Ketua PN yang akan menunjuk,” terang Pasek sembari mengatakan untuk saat ini jadwal sidang kasus Jerinx belum ditentukan hari dan tanggalnya.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN)  Denpasar  Soebandi langsung bertindak cepat dan menunjuk 3 hakim senior sebagai majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Jerinx. 

Ketiga hakim tersebut adalah Ida Ayu Nyoman Abdya Dewi sebagai ketua majelis, I Made Pasek dan I Dewa Made Budi Watsara masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara sidang perdana kasus jerinx akan digelar, Kamis (10/10/2020).(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Artana : Ada yang Aneh dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa Bule Irlandia

Kam Sep 3 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 03/09/2020)DENPASAR–  Fajarbali.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ciaran Francis Caulfield, bule asal Irlandia, Kamis (3/9/2020) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Novyartha masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.   Save as PDF

Berita Lainnya