Kasus Pembunuhan Jalan Patimura: Kamal Mopangga Dituntut 18 Tahun Penjara

image_a9215aeb1_copy_800x436
Ilustrasi

Saat bertemu saksi Riyan, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban pergi mendadak ke Lombok untuk mengurus kendaraan listrik yang terbakar, dan mengaku mengambil rekaman CCTV atas perintah korban. Setelah itu, ia membeli tiket pesawat ke Manado seharga Rp1,2 juta dan segera meninggalkan Bali.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/351/2025 tanggal 10 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah dan ditandatangani oleh dr. Nola Margaret Gunawan, SPFM, dinyatakan bahwa penyebab kematian Endang Sulastri adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong seluruh pembuluh darah besar, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top