Sekitar pukul 22.00 WITA, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-5717-ADC kembali ke Bar Pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal bagian belakang bangunan. Pisau tersebut disimpan di jok motor sebelum ia pulang kembali sekitar pukul 22.10 WITA.
Terdakwa sempat ragu, namun akhirnya membulatkan tekad. Melihat lampu kamar sudah padam, ia mengira korban sudah tidur. Namun saat masuk sekitar pukul 22.30 WITA, ternyata korban masih terjaga dan bermain telepon genggam.
Kamal pun menyembunyikan pisau di balik pintu, lalu duduk di samping korban seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban meminta dipijat. Saat korban duduk bersila dan membalikkan badan, terdakwa menyelipkan pisau di bawah bantal.
Ketika pijatan dilakukan dan korban mendongak ke atas karena merasa nyaman, terdakwa mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga hingga empat kali hingga tewas.
Setelah pembunuhan selesai sekitar pukul 23.30 WITA, terdakwa mulai menutupi jejak. Ia menutupi tubuh korban dengan selimut, bantal, boneka, dan pakaian bekas. Ia juga membersihkan tubuhnya dari darah dan berniat menghilangkan bau mayat dengan menyiramkan air campuran sepuluh sachet pewangi pakaian ke atas selimut penutup jasad.
Selain itu, Kamal juga mengambil barang-barang milik korban dan miliknya sendiri, termasuk dua unit laptop, uang hasil penjualan sebesar Rp800.000, uang sewa motor senilai 400 Dolar Amerika Serikat, serta tiga kartu ATM milik korban.
Pada keesokan harinya, 12 Oktober 2025, terdakwa mengambil kartu memori rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi, termasuk toko vape di depan rumah, tempat penyewaan motor, hingga Bar Pantai.










