Barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku kriminal umum ini cukup beragam, mulai dari sejumlah unit sepeda motor, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up, uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, peralatan bengkel, hingga barang elektronik.
“Dari hasil interogasi awal, Kami dapati para pelaku kasus kejahatan ini mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah tekanan ekonomi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Maporles Tabanan. Mereka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana masing-masing, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolres Tabanan mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan, guna mempersempit ruang gerak serta menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Tabanan.M-002










