Kapolres Tabanan Ungkap Motif Ekonomi di Balik Maraknya Kasus Pencurian

IMG_20260706_194132
Polres Tabanan bergerak agresif dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya

TABANAN – Fajarbali.com | Polres Tabanan bergerak agresif dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Sepanjang kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2026, jajaran Polres Tabanan sukses menyikat total 28 orang pelaku kejahatan dari pengungkapan 22 kasus yang terdiri atas jaringan narkotika dan kriminal umum.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti bernilai tinggi dan menyita ratusan paket narkoba siap edar, termasuk satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang diduga terkait tindak pidana umum.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, membeberkan bahwa dari total 22 kasus yang dibongkar, 11 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan 17 orang tersangka. Dari tangan jaringan pengedar ini, Satnarkoba Polres Tabanan mengamankan 125 paket sabu dan satu butir ekstasi.

“Dari 11 kasus narkoba yang berhasil kami amankan, kasus dengan barang bukti terbanyak berlokasi di Kecamatan Kediri dengan total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 17 gram,” jelas AKBP Bayu Pati saat merilis kasus di hadapan media, Pada Senin (6/7). 

Dari 17 tersangka narkoba tersebut, satu orang di antaranya merupakan perempuan dan dua lainnya merupakan residivis kambuhan. Operasi perburuan ini meluas di beberapa kecamatan seperti Tabanan, Penebel, Kerambitan, Baturiti, hingga Pupuan, serta berhasil dikembangkan hingga ke wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Selain menyasar jaringan narkoba, Satreskrim Polres Tabanan juga berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana umum dengan mengamankan 11 orang tersangka. Pengungkapan kasus kriminal umum ini didominasi oleh aksi pencurian sebanyak sembilan kasus, disusul satu kasus penggelapan, dan satu kasus pengerusakan.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku kriminal umum ini cukup beragam, mulai dari sejumlah unit sepeda motor, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up, uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, peralatan bengkel, hingga barang elektronik.

BACA JUGA:  Tanah Lot Tetap Menjadi Primadona Bagi Wisatawan

“Dari hasil interogasi awal, Kami dapati para pelaku kasus kejahatan ini mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah tekanan ekonomi,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Maporles Tabanan. Mereka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana masing-masing, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolres Tabanan mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan, guna mempersempit ruang gerak serta menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Tabanan.M-002

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top