Kemudian, regulasi diharapkan mampu menjamin kesinambungan anggaran kebudayaan meskipun terjadi pergantian kepala daerah maupun ketika pemerintahan dipimpin penjabat.
Rumusan tersebut juga meminta adanya batas konseptual yang tegas antara PKB sebagai ruang pelestarian seni tradisi dengan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) yang berorientasi pada seni kontemporer, termasuk pengaturan terhadap karya-karya hibrida.
KAWIYA dan PWI juga menilai penting menghidupkan kembali regulasi perlindungan kesenian sakral melalui konsep Pramana Patram Budaya guna mencegah komersialisasi maupun profanisasi seni wali dan bebali. Di sisi lain, penyelenggaraan PKB diharapkan tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah, sementara peran sponsor swasta hanya bersifat pendukung.
Perhatian terhadap kesejahteraan seniman menjadi salah satu fokus utama rekomendasi. Forum mengusulkan program tahunan “Maestro dan Murid Kreatif” untuk memperkuat transfer pengetahuan lintas generasi.
Seniman senior diharapkan lebih dioptimalkan sebagai pembina, kurator, juri maupun narasumber, sedangkan generasi muda menjadi pelaksana kreatif di lapangan.
Rumusan itu juga meminta revisi Peraturan Gubernur mengenai standar honorarium seniman yang tampil pada PKB agar lebih adil dan mengurangi kesenjangan antar kabupaten/kota. Di samping itu, pemerintah diminta kembali menghadirkan bentuk penghargaan dan perhatian terhadap kesehatan serta kesejahteraan para maestro seni Bali.
Pada sektor pelestarian budaya, KAWIYA dan PWI mengusulkan pembentukan “Bank Rekonstruksi Kesenian Bali” sebagai program berkelanjutan untuk merekonstruksi, mendokumentasikan, dan mewariskan satu hingga dua kesenian langka setiap tahun.










