Jumlah Anak Terlibat Kasus Hukum di Karangasem Meningkat

(Last Updated On: )

AMLAPURA-fajarbali.com | Tiap tahun, jumlah anak-anak di bawah umur yang terlibat kasus hukum di wilayah Karangasem mengalami peningkatan. Selain terlibat kasus pelecehan seksual, juga banyak terlibat kasus pencurian.

Di tahun 2017, jumlah anak dibawah umur yang terlibat kasus hukum sebanyak 25 orang. Hal itu dikatakan, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparmi, Selasa (3/4/2018.

 

Suparmi mengatakan, jika dibandingkan kasus anak dibawah umur ditahun 2016 lalu, jumlahnya mengalami peningkatan di tahun 2017. Di tahun 2016, anak dibawah umur terlibat kasus hukum berjumlah 20 kasus, sedangkan tahun 2017 naik menjadi 25 kasus. Bahkan, ditahun 2018 ini jumlah anak yang terlibat kasus hukum telah mencapai 5 kasus. “Selain terlibat kasus pelecehan seksual, mereka juga ada yang terlibat kasus pencurian,” ujar Suparmi. 

 

Suparmi juga mengatakan, terlibatnya mereka dengan kasus hukum tak lepas dari berbagi factor yang dialami oleh anak tersebut. Selain factor kemiskinan yang kemudian orang tua anak tidak mampu memberikan apa yang menjadi tuntutan si anak, yang menjadikan anak ingin mencari hasil dengan jalan pintas. Selain factor kemiskinan, factor pergaulan yang dilakukan oleh anak tersebut dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Bahkan, teknologi juga ikut berperan membuat mereka ingin tampil beda, terkadang mereka ingin mencoba apa yang dilihatnya, seperti kasus pelecehan seksual,” ujarnya.

 

Bahkan sebut Suparmi, kasus pelecehan seksual ditahun 2017 lalu berjumlah 10 orang anak, sedangkan di tahun 2018 ini pihaknya belum menerima adanya anak dibawah umur yang tersangkut kasus karena pelecehan seksual. Tetapi, di tahun 2018 ini anak di bawah umur yang tersangkut hukum karena kasus pencurian. “Seperti di Manggis, Sidemen, Rendang mereka terlibat kasus mencuri,” ujarnya lagi.

 

Untuk menekan jumlah anak di bawah umur yang tersangkut ataupun terlibat kasus hukum, pihaknya juga berencana secara rutin menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sosialisasi diharapkan dapat mengurangi jumlah anak yang terlibat kasus hukum. Sosialisasi petugas memberikan wawasan tentang hak – hak anak. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perlindungan anak, hukuman untuuk kekerasan seksual, dan hukum secara umum. “Kita sudah rancang untuk menggelar sosialisasi ke sekolah SD,SMP dan SMA,” ujarnya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemohon SKCK di Polres Gianyar Membludak

Sel Apr 3 , 2018
(Last Updated On: )GIANYAR-Fajar Bali | Dengan dibukanya penerimaan anggota Polri, permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan sejak sepekan lalu.

Berita Lainnya