DENPASAR-fajarbali.com | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hak hukum atas tanah desa adat di Bali pada tahun 2019 akan selesai dan Bali menjadi propinsi pertama yang bersertifikat 100 persen.
Hal tersebut disampaikan presiden pada acara penyerahan sertifikat atas tanah untuk pura dan desa Pekraman se-Bali di Wantilan Pura Dalem Sakenan, Denpasar Barat, Jumat, (23/2/2018).
Dengan penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan kedepannya tidak lagi terjadi sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah dan juga masyarakat dengan perusahaan. Selain itu ditambahkan pula, target penerimaan sertifikat untuk Bali tahun 2018 sebanyak 7 juta.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan Presiden RI Joko Widodo yang di dampingi oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan A. Djalil, dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengucapkan terima kasih atas program pusat ini. Penyerahan sertifikat tanah secara gratis, otomatis memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki oleh warga dan juga tanah Desa Pekraman.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk Pura dan Desa Pekraman se-Bali hari ini sebanyak 845 bidang yang bertempat di wantilan Pura Dalem Sakenan, Denpasar Selatan diharapkan agar digunakan sebaik baiknya sehingga dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Dari jumlah 126 juta bidang tanah masyarakat Bali yang belum bersertifikat dan masuk dalam sengketa tanah/ lahan pada sebelumnya, hingga tahun 2017 sdh terealisasi sebanyak 51 juta.
Setelah program pensertifikatan tanah masyarakat, diharapkan agar program pusat dapat dilanjutkan dengan program sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) dan sertifikat Tanah Milik Daerah (BMD), karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib saat ini masih terkendala pada sulitnya melakukan penataan dan administrasi tanah aset daerah. (gde)