https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 12 Tahun, Istri Mang Jangol Langsung Terima - FAJAR BALI
 

Divonis 12 Tahun, Istri Mang Jangol Langsung Terima

(Last Updated On: 07/06/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpaar, Kamis (7/6/2018) tidak hanya menjatuhkan vonis untuk terdakwa Jro Gede Komang Swastika, tapi juga menjatuhkan vonis terhadap istrinya, Ni Luh Ratna Dewi alias Bu Dewi. 



Hukuman yang diterima oleh Bu Dewi, sama persis dengan hukuman yang diterima suaminya. Yaitu 12 tahun penjara. Pada sidang putusan ini, istri pertama Mang Jangol ini bisa dikatakan lebih tegar dari pada saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu. 

Diketahui, saat sidang dengan agenda tuntutan, wanita berpasar ayu ini sempat pingsan diluar ruang sidang. Namun kondisi berbeda saat dia menerima putusan 12 tahun penjara. Bu Dewi nampak tegar bahkan sesekali melemparkan senyum kepada para wartawan. 



Dalam sidang majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa menyatakan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,”sebut hakim dalam amar putusnya. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman  denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawa yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara. 




Sama halnya dengan suaminya, terdakwa Bu Dewi juga langsung menerima putusan hakim tanpa harus berkonsultasi dengan pengacaranya. “Saya terima, saya tidak apa-apa kok,”kata terdakwa. 

Diketahui, putusan untuk terdakwa Ni Luh Ratna Dewi ini lebih tinggi dua tahun dari pada putusan salah satu anak buahnya, yaitu Semiati. Dimana pada sidang sebelumnya, Semiati divonis 10 tahun penjara. 




Sebagaimana diberitakan kasus ini bermula dari tertangkapnya Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat. 

Dari pengakuan keduanya,  barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kesal Tak Diupah, Buruh Curi Singkal Milik Bos

Kam Jun 7 , 2018
Dibaca: 28 (Last Updated On: 07/06/2018)SEMARAPURA-fajarbali.com | Gara-gara kesal upah tak dibayar, seorang pekerja, I Wayan Artana (36) nekat mencuri singkal (bagian traktor yang digunakan untuk menggali tanah) milik bosnya. Namun, tak perlu waktu lama, pria asal Dusun Lepang Kawan, Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung ini sudah berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim […]

Berita Lainnya