SABU-Terdakwa Hariyanto saat menjalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Magetan, Jawa Timur bernama Hariyanto (38) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Pria yang hanya tamatan SD ini diakui karena rela jadi kurir narkoba hanya untuk mendapat uang Rp 50 ribu sekali tempel.
Akibat perbuatannya, diabpun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman berat ini memang sebanding dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ada padanya, yaitu 4.48 gram.
Baca Juga : Ketahuan Selingkuh, Ronaldus Aniaya Sang Pacar dengan Pisau
Baca Juga : 10 Bulan, Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Ditindak
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang yang masih digelar secara online terungkap bahwa terdakwa Hariyanto dijerat dengan dua pasal dari Undang-undang Narkotika yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polis pada hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wita atau di pinggir depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penjual Ikan, Kaki Kiri Ditembak Karena Melawan
Baca Juga : Sidak Duktang di Sesetan, 46 Orang Belum Melapor Diri ke Lingkungan
“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.











