Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan Terancam 12 Tahun Penjara

65dd835d-a749-4754-bdbc-7950fab7227a-9658e56e
SABU-Terdakwa Hariyanto saat menjalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist

 

Apes bagi terdakwa saat diperintahkan oleh CS untuk mengambil tempelan sabu di depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Kelurahan Padangsambian. Saat itu aksi terdakwa dilihat oleh polisi yang sedang melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.

Baca Juga : Kuat Dugaan Bule Rusia Lukai Diri dengan Pisau di Kamar Mandi Apartemen

Baca Juga : Usai Mejaguran dengan Kakaknya, ODGJ Nyemplung ke Sumur

 

“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Selanjutnya terdakwa mengambil satu bungkusan makanan yang diadakannya berisikan sabu.

 

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian.  Di rumah terdakwa, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip.

Baca Juga : Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara

Baca Juga : Tiga Rumah Berlantai 2 di Bantaran Sungai Kampung Jawa Roboh

 

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik didapat bahwa total berat bersih narkotika yang ada pada terdakwa 4,48 gram netto. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang terlarang itu, terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top