Investor Neano Resort Minta Negara Hadir, Proyek 80 Persen Belum Beroperasi

IMG_0416
Kuasa hukum PT Detiga Neano Resort Bali, Putu Maya Arsanti, saat memberikan keterangan terkait persoalan akses jalan dan pembangunan Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem.Foto/eli

Dokumen tersebut, menurut Maya, mencakup kegiatan usaha apartemen, akomodasi lainnya, restoran, bar, hingga real estat. Sementara itu, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih berlangsung.

Terkait tudingan pelanggaran tata ruang dan kawasan kesucian pura, Maya membantah anggapan bahwa pembangunan resort tersebut melanggar ketentuan. Ia merujuk pada dokumen PKKPR yang diklaim telah dimiliki perusahaan sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Persoalan akses jalan juga menjadi salah satu poin yang disoroti pihak perusahaan. Maya mengatakan, jalur menuju lokasi resort telah tercantum dalam peta objek sewa yang menjadi bagian dari perjanjian tahun 2021. Bahkan, menurutnya, jalan yang kini dipersoalkan tersebut selama ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk menuju Pura Gumang.

“Kalau kami menyewa atau membeli tanah, tentu hal pertama yang ditanyakan adalah akses jalannya. Dalam perjanjian sudah jelas ada jalan menuju lokasi. Bahkan, jalan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk menuju Pura Gumang. Jadi, bagaimana mungkin setelah investor memenuhi kewajibannya, akses tersebut justru ditutup?” katanya.

Ia juga merujuk Pasal 5 ayat (2) huruf b Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38. Dalam ketentuan tersebut, menurut Maya, penyewa memiliki hak untuk memasang jaringan air minum, sambungan listrik, telepon, sumur bor, serta fasilitas pendukung lainnya guna menunjang pembangunan tempat usaha.

Atas dasar itu, pihak perusahaan menilai penghalangan pemasangan jaringan listrik dan air serta penutupan akses jalan bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top