Maya menyebut pembayaran sewa lahan telah dilakukan langsung ke rekening Desa Adat Bugbug. Sebelum pembangunan dimulai, pihak investor juga diklaim telah berkomunikasi dan memperoleh persetujuan dari pihak desa adat.
“Investor datang untuk berinvestasi. Sebelum itu, sudah ada komunikasi dan persetujuan dengan pihak desa adat. Kami juga sudah membayar kewajiban sewa kepada desa adat. Artinya, ada hak-hak yang seharusnya bisa diperoleh investor, termasuk akses jalan, listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya,” ujarnya.
Namun, dalam perjalanannya, perusahaan disebut menghadapi sejumlah hambatan. Maya mengungkapkan adanya penolakan dari sejumlah oknum masyarakat, mulai dari penutupan akses jalan menggunakan beton hingga penghalangan pemasangan jaringan listrik oleh PLN dan sambungan air dari PDAM.
Ia mengatakan, alasan penolakan yang berkembang di masyarakat antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang, pembayaran akses jalan, serta kelengkapan perizinan perusahaan.
Maya menegaskan, persoalan perizinan perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata dari informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, PT Detiga Neano Resort Bali merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjalankan proses perizinan melalui sistem pemerintah sesuai ketentuan.
Sejumlah dokumen yang disebut telah dimiliki perusahaan di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sertifikat standar untuk bidang usaha tertentu, serta pernyataan mandiri terkait standar usaha dan keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan (K3L).









