BULELENG-fajarbali.com | Pemerintah Desa Mengening, Kabupaten Buleleng, mempersiapkan diri mengikuti penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Persiapan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun secara virtual di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Dinas Kominfosanti Buleleng, Selasa (13/10/2026).
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli menyampaikan bahwa dari tiga desa yang sebelumnya diusulkan, Desa Mengening menjadi salah satu desa yang melanjutkan ke tahapan penilaian tingkat Provinsi Bali. Guna mendukung persiapan itu, Inspektorat Daerah Buleleng akan melakukan pendampingan, terutama dalam memastikan kelengkapan bukti dan dokumen pendukung pada lima komponen penilaian.
“Kami dari Inspektorat akan membantu persiapan penilaian Desa Antikorupsi dengan memastikan lima komponen yang akan dinilai dilengkapi bukti dan dokumen yang lengkap,” ujar Irban Rameli.
Pihaknya berharap, keikutsertaan Desa Mengening dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ditambahkan, sebelumnya Desa Kubutambahan juga telah mengikuti program Desa Antikorupsi dan sukses dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi.
Irban Rameli menegaskan, persiapan penilaian itu tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.









