BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Gabungan Komisi II dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan penataan kawasan pusat perdagangan, drainase kota serta pengawasan penataan reklame di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Selasa (13/10/2026).
RDP ini diselenggarakan sebagai langkah cepat menindaklanjuti hasil koordinasi dan peninjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, khususnya terhadap pelaksanaan proyek penataan di kawasan Jalan Tasbih dan Jalan Diponegoro, Singaraja.
Dalam diskusi yang berlangsung, pihak DPRD Buleleng menekankan bahwa penataan trotoar dan pengembangan drainase di Jalan Tasbih harus berjalan beriringan dengan penataan pedagang. DPRD meminta agar setelah penataan saluran drainase selesai, PD Pasar (Perumda Pasar Argha Nayottama) agar berkoordinasi dengan para pihak terkait terhadap penataan lapak para pedagang dilokasi tersebut agar terkesan rapi dan estetik, seperti yang disampaikan Wayan Masdana, SE saat ditemui usai memimpin rapat.
"Kami minta penataan setelah trotoar ini benar-benar diperhatikan. Kedepan para pedagang akan dilakukan menataan agar terkesan lebih rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan. PD Pasar harus menyiapkan lapak yang standar sesuai aturan yang berlaku," tegas Wayan Masdana.
Sementara itu untuk kawasan Jalan Diponegoro, penataan difokuskan agar kegiatan usaha atau ruko di sekitar lokasi tidak terganggu. DPRD Buleleng bersama Dinas terkait juga menyepakati langkah tegas terhadap keberadaan beberapa billboard/reklame yang tidak mengantongi izin.









