“Berdasarkan kesepakatan antara DPRD, Dinas PUPR, Satpol PP dan Dinas Perizinan (DPMPTSP), papan reklame yang terbukti bodong atau tanpa izin akan segera dibongkar demi kelancaran proyek penataan kawasan,”tambahnya.
Selain masalah estetika dan perizinan, DPRD Buleleng menyoroti pentingnya keberlanjutan penataan saluran drainase dari Jalan Diponegoro yang terhubung hingga ke arah utara. Mengingat kondisi air permukaan di wilayah tersebut tergolong tinggi, penataan drainase yang tidak tuntas dikhawatirkan memicu munculnya genangan air, bau tidak sedap, hingga potensi sarang nyamuk.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Nyoman Gede Wandira Adi yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan komprehensif dari Dinas PUPR-Perkim selaku leading sektor. Menurutnya, sekitar 60 persen keberhasilan suatu pembangunan ditentukan oleh perencanaan yang baik di awal.
"Penataan dari kawasan titik nol sampai ke kawasan Pelabuhan harus dirumuskan secara utuh dari awal. Jangan sampai terkesan seperti 'perencanaan dadakan'—hari ini konsepnya A untuk Jalan Diponegoro, besok untuk kawasan pelabuhan konsepnya beda lagi. Harus ada gambaran terperinci yang mencerminkan wajah Buleleng secara berkelanjutan agar mampu menarik wisatawan Nusantara maupun mancanegara." ujar Wandira Adi.
Terkait keberadaan para pedagang di kawasan yang ditata, pihaknya mengingatkan pentingnya pendekatan yang persuasif dan humanis. Komunikasi awal yang baik perlu dilakukan agar para pedagang memahami bahwa penataan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing UMKM lokal ke depannya.









