DENPASAR-fajarbali.com | Dengan telah rampungnya pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur yang meliputi 3 ruas jalan , Jl. Danau Buyan, Jl. Danau Toba dan Jl. Danau Tamblingan pada bulan Mei 2026, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menghimbau kepada masyarakat kawasan Sanur khususnya yang berada di ruas Jl. Danau Buyan, Jl. Danau Toba dan Jl. Danau Tamblingan untuk menggunakan provider yang telah memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar. Himbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya black out jaringan internet untuk provider yang sampai bulan Agustus tahun 2026 belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar.
Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sebagai Ketua Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha, S.Sos. menyampaikan sesuai dengan pasal 25 ayat (2) huruf d dan e Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT), secara normatif Operator Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mempunyai kewajiban menggunakan SJUT-IPT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SJUT-IPT Tersedia dan siap digunakan, dan membongkar jaringan paling lama 1 (satu) bulan setelah menggunakan SJUT-IPT.
Cokorda Gede Pramaitha menegaskan terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Tarif Layanan Atas Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mulai tanggal 15 Mei tahun 2026 telah melakukan penawaran Kerjasama Pemanfaatan SJUT-IPT Kawasan Sanur kepada Para Operator/ Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur.
“Selain melakukan penawaran kerjasama pemanfaatan SJUT-IPT, Perumda BPS juga telah mengagendakan pelaksanaan survey dan instalasi, migrasi pelanggan serta pembongkaran para operator/ penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur,” ungkap Cokorda Gede Pramaitha yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
Cokorda Gede Pramaitha menambahkan terkait migrasi pelanggan serta pembongkaran bagi Para Operator/ Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur akan dilakukan mulai pertengahan bulan Agustus tahun 2026 sampai dengan pertengahan bulan September 2026.
“Bagi provider yang belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar hingga batas waktu yang ditentukan, tentunya akan ada sanksi yang akan dikenakan pada provider yang meliputi penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi, pencabutan ijin; dan atau denda administratif,” tegasnya.
Mengingat saksi yang akan diterapkan untuk para provider yang belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar hingga pertengahan bulan Agustus tahun 2026 diantaranya berupa penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi serta pencabutan ijin, Cokorda Gede Pramaitha mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan provider yang telah memanfaatkan jaringan SJUT-IPT. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya black out jaringan internet untuk provider yang sampai bulan Agustus tahun 2026 belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar. (Car)










