Hadir dalam Sidang Praperadilan Kawanwil BPN Bali, Ini Kata Mantan Wakil Ketua KPK

IMG-20260130-WA0015_copy_800x600
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Gede Pasek Suardika dan Made 'Ariel' Suardana usai menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil Bali di PN Denpasar.Foto/eli

Ia menegaskan bahwa hal terpenting dari seluruh proses hukum ini adalah mengungkap siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara tersebut.

Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan penyidik Polda Bali mengenai Pasal 421 KUHP yang disebut belum daluwarsa, Bambang menekankan pentingnya kajian terhadap ketentuan peralihan atau transisi undang-undang.

“Polda mengatakan gelar perkara 10 Desember 2025. Dan setelah gelar perkara dan ekspos terus penetapan Pada tanggal yang sama. Sehingga dia mengatakan pasal 421 KUHP masih berlaku, tapi sama sekali tidak dibahas soal transisi,” tandasnya.

Menurut Bambang, pasal transisi justru menjadi kunci untuk menilai apakah suatu pasal masih relevan digunakan atau tidak. “Dalam undang-undang transisi itulah yang sebaiknya dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menguji dan mengkaji apakah pasal ini pasal yang sudah out of date atau pasal yang masih bisa digunakan,” katanya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top