Hadir dalam Sidang Praperadilan Kawanwil BPN Bali, Ini Kata Mantan Wakil Ketua KPK

IMG-20260130-WA0015_copy_800x600
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Gede Pasek Suardika dan Made 'Ariel' Suardana usai menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil Bali di PN Denpasar.Foto/eli

Terkait kasus Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN perkara tersebut disebut telah selesai, namun kemudian muncul kembali dalam bentuk perkara pidana. Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa kasus pidana tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya.

“Yang saya pelajari dari kasus ini, ini kan secara perdata, silahkan dicek ya, itu sudah selesai. Secara PTUN sudah selesai, tiba-tiba muncul kasus pidana. Setelah saya baca-baca dulu juga pernah ada dalam kasus yang ini, pidananya itu pernah ada SP3,” urainya.

Ia menegaskan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi.

“Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategis sekali,” bebernya. Lebih lanjut, Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis karena merupakan salah satu kasus awal yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan.

Dia juga menyebut alasan lainnya dirinya hadir dalam persidangan ini. Ia mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan.

“Saya memerlukan hadir, apalagi saya ini sekarang terlibat sebagai bagian dari teman-teman yang punya konsentrasi di Klinik Pertanahan. Jadi saya terlibat di situ. Kemudian saya punya kepentingan untuk memastikan proses ini proses yang oke,” imbuhnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top