Ia juga mempertanyakan adanya “akar masalah” yang menurutnya perlu digali, termasuk kemungkinan adanya kepentingan modal di balik proses hukum yang berjalan. “Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini, itu perlu dicari tahu,?” cetusnya.
Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa.
“Yang satu bilang ada daluarsa, yang satu bilang tidak ada daluarsa,” katanya. Ia juga menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Tapi menurutnya, hampir 50% jawaban termohon itu soal pokok materi.
Menurutnya, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya. Kedua, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.
“Kalau salah menerapkan ini maka kemudian yang akan dirugikan itu adalah investasi yang ada di Bali,” katanya. Bambang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali.
“Kalau ini tidak bisa memesan bahwa keadilan sedang ditegakkan atau kekuasaan menjadi instrumen dari satu kepentingan, itu bahaya sekali. Apakah ada orang-orang lain yang sedang menikmati itu yang bertarung ini? Atau ada kepentingan lain? Apakah itu atau kepentingan masyarakat?,” lanjutnya.










