DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menghadiri sidang praperadilan yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging menjadi tersangka.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadiri sidang lantaran sidang ini terbuka untuk umum dan bisa dihadiri siapa saja. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1).
Pria yang akrab disapa BW itu menyampaikan pandangannya terkait perkara pertanahan yang kini bergulir ke ranah pidana. Menurutnya persoalan pertanahan sangat kompleks, kasus tanah juga sangat sensitif.
“Saya datang kesini karena tiga hal ya. Bagian pertama, kasus pertanahan ini rumit,” kata BW. Ia menilai, perkara pertanahan kerap berputar dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya masuk ke ranah pidana.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terlebih jika terjadi di daerah wisata seperti Bali akan terkait langsung dengan iklim investasi. BW juga menyinggung soal maraknya isu mafia pertanahan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi,” tegasnya.Secara spesifik dia menyoroti soal perkara yang tengah berjalan, ketika aparatur BPN justru berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Padahal, kata Bambang, Satgas mafia pertanahan dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi. “Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Nah itu jadi isu,” ucapnya.










