Gasak Kalung Perempuan Sedang Sembahyang, Jambret Bonyok Dimassa

MALING-Tersangka I Made Sumerta alias Liong mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |I Made Sumerta alias Liong (51) tidak kapok kapoknya melakukan kejahatan. Pria asal Denpasar ini menggasak kalung emas ibu rumah tangga yang sedang sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa nomor 35, Denpasar Selatan, pada Rabu 28 Februari 2024. 
 
Warga pun berhasil menangkap tersangka Liong dan menghajarnya hingga babak belur. Barang bukti kalung emas dan sepeda motor milik tersangka turut diamankan warga setempat. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, tersangka Liong menjambret Ni Made Wardani (68) yang hendak sembahyang di depan rumahnya. Tak lama bersembahyang, tiba tiba datang pengendara sepeda motor matic. Begitu mendekat, pengendara motor tersebut langsung menarik paksa kalung emas yang melekat di leher korban. 
 
Warga yang mendengar teriakan korban sontak memberikan bantuan mengejar pelaku jambret. Warga berhasil menendang motor pelaku hingga jatuh tersungkur. Dalam sekejab, warga yang marah karena aksi jambret marak menghajarnya hingga babak belur. Tim Opsnal Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku jambret tak lain tersangka Liong. 
 
“Pelaku sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan,” bebernya. 
 
Dijelaskanya, tersangka Liong adalah residivis jambret. Dia sudah 2 kali ditangkap di wilayah Denpasar Selatan. “Terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama. “Dia ini residivia san sudah berkali-kali masuk penjara,” ungkapnya. 
 
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka Liong yakni terlebih dahulu mengintai korbannya. Setelah ada kesempatan, ia kemudian melancarkan aksinya. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kalung emas dan liontin, 1 unit motor Yamaha Mio biru dongker DK 6183 PM milik tersangka dan 1 buah HP hasil jambretan di lokasi berbeda yakni di Jalan Tegal Wangi Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
“Ia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kompol Dayu Kalpika Sari. R-005