DPRD Badung Tegas Dukung Pemkab Lawan Monopoli Tower BTS

I-Wayan-Puspa-Negara-1
Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara.foto/dok

Ia pun menyatakan dukungan terhadap langkah Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Pemkab Badung dalam persidangan.

“Saya mendukung pemerintah Kabupaten Badung untuk melalui jaksa pengacara negara yang mengatakan bahwa menolak seluruh isi gugatan para pegugat," ujarnya.

DPRD Badung, lanjutnya, secara tegas meminta pemerintah daerah tetap konsisten dan taat asas dalam mengambil kebijakan. Pihak swasta juga diminta tak mengedepankan serakahnomics terkait pembangunan menara di Badung.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum akan memudahkan terwujudnya target clean and good governance di Kabupaten Badung.

Sebelumnya, Pemkab Badung telah menjawab gugatan Bali Towerindo tentang wanprestasi perjanjian kerja sama pembangunan tower pada 2007 dalam sidang di PN Denpasar.

Pemkab Badung menyatakan pihaknya tidak mungkin melakukan penertiban atau pembongkaran tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian mereka dibuat pada 2007.

Alasanya, jika penertiban atau pembakaran towe lain dilakukan, maka Pemkab Badung telah melanggar Undang-Undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2025).W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top