https://www.traditionrolex.com/27 Monopoli Tower BTS di Badung Dianggap Rugikan Masyarakat - FAJAR BALI
 

Monopoli Tower BTS di Badung Dianggap Rugikan Masyarakat

Ia mendorong pemerintah daerah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua perusahaan menara telekomunikasi BTS.

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/07/2023)
Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tahap II

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Adanya dugaan monopoli tower di Kabupaten Badung dianggap merugikan masyarakat. Masyarakat dinilai dirugikan karena tidak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain.

Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, praktik monopoli telah dilarang lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua perusahaan menara telekomunikasi BTS.

“Semua pemain yang ada diberikan kesempatan yang sama untuk membangun tower, sehingga tak ada hambatan. Tidak boleh ada perjanjian ekslusif, misalnya di satu wilayah cuma boleh si A,” ujarnya, Rabu (5/7).

Direktur Eksekutif ICT Institute itu mendukung langkah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum. “Praktek monopoli dalam bentuk apapun tidak bagus bagi terselenggaranya kompetisi, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat, ini artinya masyarakat sangat dirugikan, jadi memang beri akses ke semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999”, ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).W-004

 

 Save as PDF

Next Post

Dilarang Mabuk-mabukkan, Sekelompok Pemuda Serang dan Tusuk Pemilik Rumah

Rab Jul 5 , 2023
Pelaku Berjumlah Lima Orang
IMG_20230705_164324

Berita Lainnya