Ditegur Geber Motor, Residivis Tusuk Nelayan Pakai Pisau Dapur

 

KUTA-Fajar Bali 
Hanya karena ditegur menggeber motor, pemuda bernama Kristoforus Baba (22) mengamuk lalu menusuk Ketut Suwila alias Pak Tut Mamor (44) sebanyak 6 kali hingga sekarat di rumah sakit. Buruh proyek asal NTT ini dibekuk saat bersembunyi di kawasan hutan magrove Kuta, pascakejadian. 
 
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 09.00 wita. Lokasi penusukan di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu di Jalan Telaga Ayu Kedonganan, Kuta. 
 
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, penusukan yang terjadi sekitar pukul 09.00 wita bermula korban yang bekerja sebagai nelayan itu sedang membuat pagar seding Net untuk bibit mangrove bersama dengan saksi I Wayan Dana. 
 
Tak lama berselang, pelaku Baba datang dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan balai kelompok. Pelaku menggeber-geber motor ketika lewat di depan korban dan saksi. 
 
“Tak terima digeber, korban menegur pelaku sehingga terjadi cekcok mulut,” ujar Kapolsek Yogie, pada Senin 5 September 2022. 
 
Cekcok mulut pun berakhir dan pelaku Baba pulang ke rumah bedeng proyeknya tak jauh dari TKP. Namun tanpa disangka, pemuda asal NTT ini balik lagi ke TKP membawa sebilah pisau dari dapur proyek. 
 
Ia berjalan kaki menuju ke TKP dan melihat korban sedang duduk menelpon. Tanpa basa basi, residivis kasus pencurian ini secepat kilat menusuk badan korban sebanyak 6 kali dengan pisau yang dibawanya. 
 
Tusukan bersarang di pangkal lengan tangan kanan sebanyak 1 kali, pada bagian punggung, pinggang belakang dan paha kanan. “Pelaku menusuk korban sebanyak 6 kali dengan pisau yang dibawanya,” beber Kapolsek Yogie. 
 
Setelah menyelidiki TKP, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap pelaku Baba sekitar pukul 11.00 wita saat bersembunyi di kawasan hutan magrove tak jauh dari lokasi kerjanya. “Pelaku baru bebas dari LP Karangasem 17 Agustus 2022 karena kasus pencurian,” ungkapnya. 
 
Sebagai terperiksa, pelaku Baba mengakui akan menghabisi nyawa korban karena tidak terima ditegur menggeber motor. 
 
“Pelaku emosi terhadap korban yang menegur dengan kasar. Bahkan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi, tandasnya. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Baba adalah sebilah pisau dapur bergagang kayu, bajo kaos lengan panjang bercak darah dan celana panjang. Baba dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. R-005