MANGUPURA -fajarbali.com |Kobaran api menghanguskan 60 lapak di Pasar Desa Adat Penarungan, pada Selasa (4/8/2020). Diduga kuat, kobaran api tersebut disebabkan karena korsleting listrik.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK telah terjadi kebakaran di Pasar Desa Adat Penarungan berlokasi di Banjar Dangin Peken, Desa Adat Penarungan, Mengwi, Badung.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Kerugiannya akibat kejadian ini, sekitar Rp 100 juta. Korbannya Desa Adat Penarungan dan pedagang yang jualan di TKP,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi Wayan Kardi (60) saat itu dia berada di rumahnya bersebelahan dengan Pasar. Mulanya dia mendengar seperti suara kayu terbakar. Saksi keluar dan kaget melihat pasar Pe arungan terbakar. “Saksi melihat kobaram api membesar membakar atap pasar,” ujar Kompol Astawa.
Melihat kejadian tersebut, saksi Kardi melaporkannya ke saksi warga, I Nyoman Sudarma (42). Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi dan Dinas Kebakaran Badung.
Sekitar 15 menit kemudian, 10 unit mobil pemadam kebakaran tiba di TKP. Dalam api segera berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.55 Wita.
“Kami sudah pasang police line di TKP dan Tim Identifikasi Polres Badung telah bekerja dan hasilnya diperkirakan penyebab kebakaran akibat dari konsleting listrik,” pungkasnya. (hen)