JPU menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp19 miliar bagi Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Jaksa juga menyatakan pihak yang menguasai tanah tersebut telah memperoleh putusan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, Ngurah Darmawan didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan ketentuan alternatif Pasal 391 ayat (2) UU yang sama.
Perkara tersebut masih bergulir di PN Denpasar dan seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
[20:56, 20/08/2026] Simpatiku: Anak Agung Ngurah Darmawan, pemalsuan sporadik, sengketa tanah, tanah 6.800 meter persegi, Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, PN Denpasar, pemalsuan dokumen tanah, kerugian Rp19 miliar, BPN Denpasar, sertifikat tanah.W-007










