Diduga Palsukan Sporadik Tanah, Pria 62 Tahun Didakwa Rugikan Pemilik Rp19 Miliar

penggelaonnnn
uasana persidangan perkara sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Ilustrasi/AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, berujung ke meja hijau. Anak Agung Ngurah Darmawan, 62, didakwa membuat Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H., mendakwa perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp19 miliar terhadap pihak yang menguasai tanah tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut tanah tersebut selama ini diklaim dan dikuasai Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra bersama keluarganya. Tanah tersebut diperoleh melalui pewarisan dari kakeknya, I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Lahan tersebut disebut telah digarap secara turun-temurun sejak sekitar 1960 oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul. Hasil penggarapan tanah kemudian diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.

Kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya surat silsilah keluarga, surat keterangan kelurahan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik serta dokumen IPEDA dan keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Menurut dakwaan, persoalan bermula pada 2023 ketika terdakwa menemukan sejumlah dokumen lama saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan di Jalan Thamrin, Pemeregan, Denpasar Barat.

Terdakwa kemudian menelusuri lokasi tanah berdasarkan dokumen tersebut melalui pihak terkait di Subak. Dari penelusuran itu, terdakwa mengetahui lahan yang dimaksud berada di kawasan Subak Kerdung, Pedungan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top