Diduga Palsukan Sporadik Tanah, Pria 62 Tahun Didakwa Rugikan Pemilik Rp19 Miliar

penggelaonnnn
uasana persidangan perkara sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Ilustrasi/AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, berujung ke meja hijau. Anak Agung Ngurah Darmawan, 62, didakwa membuat Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H., mendakwa perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp19 miliar terhadap pihak yang menguasai tanah tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut tanah tersebut selama ini diklaim dan dikuasai Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra bersama keluarganya. Tanah tersebut diperoleh melalui pewarisan dari kakeknya, I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Lahan tersebut disebut telah digarap secara turun-temurun sejak sekitar 1960 oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul. Hasil penggarapan tanah kemudian diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.

Kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya surat silsilah keluarga, surat keterangan kelurahan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik serta dokumen IPEDA dan keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Menurut dakwaan, persoalan bermula pada 2023 ketika terdakwa menemukan sejumlah dokumen lama saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan di Jalan Thamrin, Pemeregan, Denpasar Barat.

Terdakwa kemudian menelusuri lokasi tanah berdasarkan dokumen tersebut melalui pihak terkait di Subak. Dari penelusuran itu, terdakwa mengetahui lahan yang dimaksud berada di kawasan Subak Kerdung, Pedungan.

Saat mendatangi lokasi, terdakwa disebut menemukan kandang babi milik orang lain. Pemilik kandang kemudian menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

Meski demikian, menurut JPU, terdakwa kemudian melengkapi sejumlah dokumen dan membuat Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada 11 Juli 2023.

BACA JUGA:  Diadili, Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Terancam 2,8 Tahun Penjara

JPU menduga isi sporadik tersebut tidak sesuai fakta penguasaan tanah. Dalam surat itu, terdakwa disebut mencantumkan dirinya sebagai pihak yang menguasai tanah sejak lama. Padahal, berdasarkan dakwaan, lahan tersebut telah digarap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960.

“Berawal pada tahun 2023, dimana pada saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan (merajan) yang beralamat di Jalan Thamrin No.4 Br./Link. Pemeregan, Kel./Desa. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota. Denpasar terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan mengaku memperoleh atau mendapatkan dokumen kepemilikan berupa asli dari Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957,” papar JPU dalam dakwaannya.

Dokumen sporadik tersebut kemudian digunakan terdakwa sebagai salah satu persyaratan pengajuan sertifikat hak milik ke Kantor BPN Kota Denpasar pada 2 Desember 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Desember 2025, dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.

Menurut jaksa, pengajuan tersebut menimbulkan persoalan bagi pihak yang sebelumnya menguasai tanah. Permohonan sertifikat atas nama terdakwa masih tercatat sehingga pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan penguasa tanah mengalami kendala dalam mengajukan permohonan sertifikat.

JPU menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp19 miliar bagi Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

Jaksa juga menyatakan pihak yang menguasai tanah tersebut telah memperoleh putusan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, Ngurah Darmawan didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan ketentuan alternatif Pasal 391 ayat (2) UU yang sama.

Perkara tersebut masih bergulir di PN Denpasar dan seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
[20:56, 20/08/2026] Simpatiku: Anak Agung Ngurah Darmawan, pemalsuan sporadik, sengketa tanah, tanah 6.800 meter persegi, Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, PN Denpasar, pemalsuan dokumen tanah, kerugian Rp19 miliar, BPN Denpasar, sertifikat tanah.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top