Tipu Dokter Rp1,5 Miliar, Oknum Dokter Dituntut 3,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 02/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Oknum dokter bernama Irfana (42) dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan (3,5) tahun lantaran melakukan aksi penipuan terhadap sesama dokter bernama Elizabeth Lisa Ernalis.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan dengan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega, Selasa (2/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Aksi penipuan bermula dari kedatangan saksi korban ke rumah terdakwa di Klungkung pada 24 Juni 2018 silam. Kedatangan saksi korban untuk bersilaturahmi usai istri terdakwa yakni dokter Argiya Ayu Perwitasari melahirkan.

Di sana saksi yakni istri terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk masuk ke spesial kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

“Lis, ga mau melanjutin sekolah. Dicoba aja, kalau mau si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuhh” kata saksi kepada saksi korban.

Hal itu kemudian diyakinkan oleh terdakwa sembari berkata “Iya kalau mau sekolah Koko bisa bantuin. Koko banyak kenalan di Airlangga, di UI, di Udayana sehingga 99 persen berhasil dan 1 persen kita serahkan kepada Tuhan” kata terdakwa.

Pada 21 Juli 2018, terdakwa menelepon dan mengirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “Ini sudah positif. Apa ini hokynya Lisa atau gimana, ini babe sudah memastikan bisa dibantu di Fak. Kedokteran Udayana” tutur terdakwa dalam pesan.

Selanjutnya pada 24 Juli 2018 terdakwa menelepon saksi korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya. Pada 25 Juli 2018, saksi korban bersama ibunya datang ke rumah terdakwa di Klungkung.

Di sana terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu saksi korban untuk spesialis dari awal hingga akhir. Saat itu terdakwa meminta uang Rp 2 miliar namun saksi korban menawar dan sanggup membayar Rp 1,5 miliar.

Pada tanggal 26 Juli 2018 terdakwa dan saksi korban bertemu untuk meminta uang sebagai tanda jadi. Saksi korban lalu mentransfer Rp 50 juta ke nomor rekening terdakwa. Esok harinya, saksi korban kembali mentrasfer uang Rp 450 juta ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 14 September 2018, terdakwa mendatangi korban ke Jakarta untuk menagih kekurangan Rp 1 miliar dan akhirnya dilunasi secara bertahap oleh saksi korban.

Singkat cerita, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2018 saksi korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa spesialis kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Unud. 

Namun saat pengumuman pada tanggal 9 November 2018, nama saksi korban tidak muncul sebagai mahasiswa yang diterima untuk mengikuti kuliah.

Merasa ditipu, pada tanggal 10 November 2018 saksi korban menelepon terdakwa dengan maksud mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya diberi oleh terdakwa.

Saat itu terdakwa melarang mencairkan dengan alasan cek tersebut telah kadaluarsa.

Pada 16 November 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban di Jakarta sembari menyerahkan 4 lembar cek Bank BCA yang 3 cek berisi Rp 500 juta dan satu lembar cek berisi Rp 15 juta dengan jatuh tempo bulan Desember 2018.

“Namun ketika setelah bulan Desember 2018 keempat cek tersebut dicairkan ternyata tidak ada dana. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian Rp 1,5 miliar,” terang jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tebas Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas Dituntut 11 Tahun Penjara

Sel Mar 2 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 02/03/2021)DENPASAR– Fajarbali.com | Imam Arifin (34) pria asal Madura terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Jelita, Jalan Danau Tempe Komplek Barat, Kecamatan Denpasar Selatan, 11 Oktober 2020 dituntut hukuman 11 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya