Diduga Palsukan Sporadik Tanah, Pria 62 Tahun Didakwa Rugikan Pemilik Rp19 Miliar

penggelaonnnn
uasana persidangan perkara sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Ilustrasi/AI

Saat mendatangi lokasi, terdakwa disebut menemukan kandang babi milik orang lain. Pemilik kandang kemudian menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

Meski demikian, menurut JPU, terdakwa kemudian melengkapi sejumlah dokumen dan membuat Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada 11 Juli 2023.

JPU menduga isi sporadik tersebut tidak sesuai fakta penguasaan tanah. Dalam surat itu, terdakwa disebut mencantumkan dirinya sebagai pihak yang menguasai tanah sejak lama. Padahal, berdasarkan dakwaan, lahan tersebut telah digarap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960.

“Berawal pada tahun 2023, dimana pada saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan (merajan) yang beralamat di Jalan Thamrin No.4 Br./Link. Pemeregan, Kel./Desa. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota. Denpasar terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan mengaku memperoleh atau mendapatkan dokumen kepemilikan berupa asli dari Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957,” papar JPU dalam dakwaannya.

Dokumen sporadik tersebut kemudian digunakan terdakwa sebagai salah satu persyaratan pengajuan sertifikat hak milik ke Kantor BPN Kota Denpasar pada 2 Desember 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Desember 2025, dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.

Menurut jaksa, pengajuan tersebut menimbulkan persoalan bagi pihak yang sebelumnya menguasai tanah. Permohonan sertifikat atas nama terdakwa masih tercatat sehingga pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan penguasa tanah mengalami kendala dalam mengajukan permohonan sertifikat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top