Diduga Kuasai Paspor Eks Karyawan Gereja, GPIB Maranatha Denpasar Digugat

Namun, permintaan pengembalian sertipikat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak GPIB Maranatha Denpasar.

Atas hal tersebut, Michael Neno selaku pemilik sertifikat melalui Kantor Hukum Marthen Boiliu & Partners melayangkan surat somasi I tanggal 13 Mei 2020 dan somasi II dan terakhir tanggal 28 Mei 2020, tetapi dalam jawaban somasi dari pihak GPIB Maranatha Denpasar tanggal 2 Juni 2020 tidak dapat menunjukkan kuasa sah dari Michael Neno sebagai alas hak menguasai setipikat tanah tersebut. 

Marthen mengungkapkan pihaknya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap GPIB Maranatha Denpasar sebagai Tergugat I dan Sinode GPIB di Jakarta sebagai Tergugat II guna mengembalikan sertipikat tanah milik Michael Neno berikut kerugian materil dan imateril yang dialami sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo Pasal 1367 KUH Perdata.

DI tempat terpisah, GPIB Maranatha Denpasar melalui Vence Sanger selaku sekretaris pelaksana harian jemaat GPIB, Samuel Uruilal ketua 1 dan ketua 2 Fredrik Billy angkat bicara terkait Dumas yang dilaporkan Unun tentang dugaan pemerasan oleh pengurus gereja dan gugatan penguasaan paspor.

Terkait pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta oleh Unun Hadinansi Neno, Samuel Uruilal mengatakan, pihaknya sudah lebih awal melaporkan Unun ke Polda Bali. Itu berdasar hasil audit internal gereja yang sudah dilakukan.

”Kini tinggal audit eksternal maka satusnya terlapor (Unun) akan ditentukan, kami tidak mau bahas tentang laporan pemerasan, ya itu masing-masing orang punya hak selama dia bisa membuktikan,” kata Samuel (24/10/2020). 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top