Tapi, belum sampai pada urusan Michael di Bank, GPIB Maranatha Denpasar mengaku mengalami selisih kas sebesar Rp. 289.070.875,- dan selisih kas tersebut dituduhkan kepada anak perempuan dari Michael Neno yaitu Unun Hadinansi Neno yang tidak lain sebagai pegawai GPIB Maranatha Denpasar.
Tanggal 2 Juli 2019 lalu, Unun dipanggil seorang diri oleh pihak GPIB Maranatha tanpa sepengetahuan keluarga. Saat itulah, Unun diduga mengalami intimidasi maupun tekanan.
Dan dalam keadaan tidak berdaya melawan desakan dan tekanan pihak GPIB Maranatha Denpasar, Unun dipaksa membuat surat penyataan mengakui menggunakan uang kas GPIB Maranatha sebesar Rp. 289 juta.
Setelah pemanggilan Unun itu, pihak GPIB menyampaikan hal tersebut kepada Iwan Neno terkait penggunaan uang kas gereja yang dituduhkan kepada Unun.
Iwan Neno dalam keadaan sedikit panik tanpa pikir panjang ketika itu terpaksa menyerahkan sertifikat tanah milik Michael Neno kepada pihak GPIB Maranatha sebagai jaminan penyelesaian.
Jaminan itu diserahkan hingga pihak GPIB Maranatha Denpasar dapat menghadirkan bukti audit independen maupun dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan periodik atas kas gereja serta bukti-bukti pendukung lainnya guna dapat dibuktikan apakah benar selisih kas GPIB Maranatha sebesar Rp. 289 juta.
Setelah ditunggu beberapa bulan pihak GPIB Maranatha tidak bisa memberikan bukti-bukti dimaksud yang diminta Iwan Neno.
Karena tidak bisa memberikan bukti terkait tuduhan terhadap Unun, maka Iwan meminta pihak GPIB Maranatha Denpasar mengembalikan sertifikat tanah milik Michael Neno melalui surat bertanggal 3 September 2019, surat bertanggal 4 Oktober 2019, surat tanggal 11 November 2019, dan surat bertanggal 21 Februari 2020.










