Diduga Kuasai Paspor Eks Karyawan Gereja, GPIB Maranatha Denpasar Digugat

Dan Surat Pernyataan tersebut dibuat berdasarkan kemauan  dari dua Pengurus Gereja GPIB Maranatha yang mengaku mewakili GPIB Maranatha Denpasar, dimana awalnya Unun mendapat Surat Peringatan dari Pihak GPIB Maranatha Denpasar yang isinya menyebutkan telah terjadi selisih Kas Gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) lebih. 

Namun setelah mendapat Surat Peringatan tersebut Unun malah diminta membuat surat pernyataan disertai tekanan dan intimidasi untuk mengakui telah menggunakan kas gerega GPIB Maranatha sebesar Rp 289.000.000 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).

Namun belakangan Unun diminta untuk bertanggung jawab atas selisih kas Gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp. 289.070.875,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

"Sekadar diketahui bahwa pada tahun-tahun sebelumya ada pengurus gereja yang dijatuhi sanksi skorsing karena selisih kas gereja yang tidak sedikit dan itu cuma dijatuhi skorsing. Namun, pertanggungjawaban selisih kas tersebut tidak jelas dan menguap begitu saja," tegasnya.

Menurut Marten, selain dari langkah-langkah Hukum yang sudah diambil tersebut diatas, masih ada langkah Hukum yang akan diambil pihak Unun, tinggal menunggu waktu saja.

Kasus hukum berkepanjangan ini berawal dari sertifikat tanah milik Michael dititipkan ke Iwan Neno pada bulan Juni 2019 lalu untuk maksud dan urusan di salah satu Bank di Denpasar.

Pasalnya, obyek tanah tersebut berada di Kabupaten Gianyar, Bali. Sedangkan Michael Neno sendiri tinggal di Amarasi, Kupang, NTT.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top