Kasus ini digugat ke PN Denpasar karena paspor milik Unun ditahan atau disita oleh GPIB Maranatha Denpasar tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut terlihat dari jawaban Somasi pihak GPIB Maranatha Denpasar atas Somasi/Teguran yang dilayangkan oleh Unun Hadinansi Neno melalui kuasanya.
Oleh karena GPIB Maranatha tidak mengindahkan Somasi tersebut, maka diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pegadilan Negeri Denpasar.
Selain mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, pihak Unun Hadinansi Neno juga telah membuat pengaduan terhadap beberapa Pengurus Gereja GPIB Maranatha Denpasar atas dugaan tindak pidana pemerasan di Polresta Denpasar.
"Kami juga sudah melakukan pengaduan masyarakat oleh klien kami Unun Hadinansi Neno ke Polresta Denpasar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa Pengurus GPIB Maranatha Denpasar terhadap klien kami," ujarnya.
Pengaduan ini dibuktikan surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor Reg: DUMAS/947/IX/2020/BALI/RESTA DPS tanggal 29 September 2020 dan telah ada tindak lanjut dari Polresta Denpasar atas Pengaduan tersebut dengan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/2244/X/2020/Reskrim tanggal 3 Oktober 2020 kepada Klien kami untuk dimintai klarifikasi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020.
Dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada saat Unun diminta membuat surat pernyataan mengakui menggunakan uang gereja GPIB Maranatha sebesar Rp. 289.000.000,- dengan tekanan dan intimidasi tanpa didampingi pihak keluarg.










