DENPASAR-Fajar Bali|Stephen Aldi Wattimena alias Ale (34), seorang karyawan swasta asal Badung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini, setelah ditangkap dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis MDMA dengan berat melebihi lima gram.
Dalam sidang yang masih beragenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH mengungkapkan bahwa terdakwa diduga bersama Gada Purba dan seorang warga negara asing bernama Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co telah melakukan permufakatan jahat, dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa MDMA.
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada tanggal 8 Desember 2025, ketika Gada Purba menghubungi terdakwa untuk membahas persiapan penyediaan narkotika jenis MDMA, tepatnya menjelang pelaksanaan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa Ale kemudian menghubungi Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co guna memperoleh pasokan MDMA,” ujar Jaksa dalam pembacaan surat dakwaannya.
Pada pertemuan yang berlangsung di kawasan Berawa, Badung, Papi Co menyerahkan sebanyak 13 gram MDMA kepada terdakwa dengan sistem titip jual. Barang haram tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Made Bulet, Desa Galung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Empat hari berselang, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.14 WITA, Gada Purba kembali menghubungi terdakwa dan memesan sebanyak 15 gram MDMA. Karena persediaan yang ada hanya berjumlah 13 gram, terdakwa pun segera menghubungi Papi Co lewat aplikasi Telegram untuk meminta tambahan dua gram lagi guna memenuhi pesanan tersebut.
Sesuai isi dakwaan, Gada Purba kemudian mentransfer uang sebesar Rp52,5 juta ke rekening milik terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian 15 gram MDMA yang dipesan. Sekitar pukul 20.15 WITA di hari yang sama, Gada Purba datang langsung ke rumah terdakwa untuk mengambil barang pesanannya.
Di dalam rumah, terdakwa menyerahkan 13 gram MDMA kepada Gada Purba, serta menyampaikan bahwa kekurangan sebanyak dua gram akan diserahkan kemudian setelah barang tambahan tersedia. Setelah menerima barang tersebut, Gada Purba langsung meninggalkan kediaman terdakwa.
Namun, transaksi tersebut tidak sempat diselesaikan sepenuhnya. Pada Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 WITA, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengamankan Gada Purba beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk berwarna cokelat yang diduga merupakan narkotika jenis MDMA, dengan berat bruto sebesar 10,33 gram dan berat bersih 8,98 gram.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam dan satu buah kartu ATM. Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui bahwa 13 gram MDMA yang dimilikinya diperoleh dari Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co, dan sampai saat itu pembayaran untuk barang tersebut belum dilunasi.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara lebih lanjut. Pada tanggal 18 Desember 2025, dengan didampingi petugas kepolisian, terdakwa melakukan transfer dana sebesar Rp41,6 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Marco Alejandro Cueva Arce sebagai pembayaran atas 13 gram MDMA yang sebelumnya dititipkan untuk dijual. Berdasarkan hasil pengembangan perkara ini, polisi akhirnya juga berhasil menangkap Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor: 8022/NNF/2025/Puslabfor Bareskrim Polri tertanggal 31 Desember 2025, barang bukti yang diamankan dari Gada Purba dinyatakan positif mengandung zat MDMA dan digolongkan sebagai Narkotika Golongan I sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Stephen Aldi Wattimena alias Ale didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga bagian dari jumlah tersebut.W-007









