Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas, 3 dari 10 Tentara Dituntut 9 Tahun dan Dipecat

u5-20251124_134116_copy_1024x648
Para oknum anggota TNI terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal saat menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Militer Denpasar, Senin (24/11/2025).foto/eli

Ketika bertanya, Terdakwa I menjawab, “Orang ini yang mencuri motor milik terdakwa dua. Sudah pukul saja, saya yang bertanggung jawab.” Mendengar itu, Terdakwa IV mengambil tali skipping dan memukul tangan Basir dua kali sebelum pergi.

Setelah penyiksaan dini hari, sebagian terdakwa pulang ke tempat masing-masing, sementara lainnya tetap berada di asrama. Basir dipaksa menginap di lokasi tersebut dalam kondisi luka parah.

Pagi harinya, Terdakwa VII datang dan berkoordinasi dengan Terdakwa II yang kemudian memeriksa Basir yang terbaring di ruang tamu. Namun korban tidak lagi merespons.

Terdakwa III dipanggil dan setelah memeriksa nadi korban, ia menyatakan Basir diduga telah meninggal dunia.

Panik, para terdakwa membangunkan Terdakwa V dan menghubungi Terdakwa I. Mereka segera mengangkat jasad korban ke mobil Nissan Grand Livina dan membawanya ke RSUD Buleleng sekitar pukul 07.30 Wita.

Di rumah sakit, tim medis memastikan Basir sudah meninggal dunia. Para terdakwa sempat panik dan menghubungi sejumlah saksi. Pihak keluarga baru mendapat kabar sekitar pukul 09.00 Wita.

“Kakak korban bersama kerabatnya datang ke RSUD Buleleng dan menerima surat keterangan kematian, lalu melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja,” ucap Oditur.

Tidak lama setelah laporan masuk, Subdenpom langsung mengamankan Terdakwa I, II, dan III. Disusul kemudian Terdakwa IV hingga X karena diketahui ikut terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.

Dari dakwaan juga diungkap bahwa beberapa barang bukti berupa kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban sebelum meninggal sempat dibakar oleh sejumlah terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top