Mereka dinilai, meski tidak seluruhnya berperan sebagai pelaku pemukulan langsung, mereka mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam tindakan yang kemudian menyebabkan kematian korban.
Oditur turut membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar penjatuhan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI, bertindak main hakim sendiri, tidak mengutamakan disiplin dan kepentingan kesatuan, dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” papar Oditur dihadapan Majelis Hakim yang dipimpim Letkol Chk IGM Suryawan.
Atas tuntutan itu kesepuluh terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pelam depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden berawal dari ketersinggungan para prajurit setelah Basir diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua Terdakwa II.
Motor itu kemudian ditemukan di Tabanan, dan keluarga korban diminta menebusnya sebesar Rp 2,2 juta. Emosi memuncak, para prajurit lalu mencari Basir dan menemukannya di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara, Minggu (23/3) sekitar pukul 23.15 Wita.
Saat itu, dua orang saksi menyerahkan Basir kepada Terdakwa II. Tanpa dialog panjang, Terdakwa I langsung menampar wajah Basir tiga kali.
Terdakwa II menyusul dengan empat tamparan dan satu tendangan sebelum menyeret korban ke dalam mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD warna silver.










