Meski demikian, menurut Ari Sumartawan, pihaknya berupaya kembali menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah tersebut disebut sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Desa Adat Bugbug.
Terkait persoalan pemasangan listrik dan penyediaan air, Ari Sumartawan menegaskan bahwa keberatan masyarakat bukan semata-mata untuk menghalangi masuknya fasilitas dasar ke kawasan resort. Menurutnya, masyarakat menginginkan kejelasan mengenai kelengkapan perizinan bangunan sebelum fasilitas tersebut dipasang.
Ia menyoroti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang, menurutnya, perlu dipastikan statusnya oleh pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan apakah persyaratan lain yang relevan, termasuk aspek kelayakan dan kesehatan bangunan, telah dipenuhi.
“Intinya, masyarakat meminta kepastian terlebih dahulu apakah PBG dan SLF-nya sudah ada. Kalau memang perizinannya jelas, tentu persoalan ini bisa dilihat secara objektif. Masyarakat bukan menghalangi pemasangan listrik, tetapi ingin memastikan perizinannya,” tegasnya.
Ari Sumartawan menjelaskan, keberatan masyarakat terhadap persoalan perizinan tersebut disebut telah muncul sejak sekitar Maret hingga Mei 2023. Menurutnya, persoalan itu kemudian berlarut-larut hingga memunculkan polemik yang masih berlangsung sampai sekarang.
Ia pun meminta agar status perizinan proyek Neano Resort dikonfirmasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Karangasem, untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.









