Relawan De Gadjah Akan Biayai Sekolah Dua Anak Korban Sampai Kuliah
Serahkan Penanganan Kasusnya ke Polresta Denpasar
Serahkan Penanganan Kasusnya ke Polresta Denpasar
Dua Pelaku Ternyata Mantan Supir Tu Pekak Saat Bekerja di Property.
Akibat Kejadian, Korban Alami Luka-luka di Bagian Kepala dan Rahang Kiri.
Ternyata, Kedua Warga Asing Tersebut Turis Backpaker.
Diduga Kuat Antara Korban dan Pelaku Sudah Lama Berselisih.
Pihak Toko Mengalami Kerugian Sebesar Rp 7,6 Juta.
Pihak Toko Mengalami Kerugian Sebesar Rp 7,6 Juta.
Sampaikan Moral Mengubah Kehidupan Berkelakuan Baik, Beradab dan Berakhlak Baik.
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan
“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari