Ungkap Kasus Penganiayaan, Polsek Dentim Bekuk Dua Pelaku

Akibat Kejadian, Korban Alami Luka-luka di Bagian Kepala dan Rahang Kiri.

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/03/2023)

Ilustrasi kasus penganiayaan (jurnal asia) 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyelidikan kasus pengeroyokan di depan Prima Jaya Stone di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur (dentim), pada Kamis 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, terus berlanjut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk dua pelakunya, yakni Muntawali dan Buyung. 
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan rahang kiri. Pengeroyokan itu diduga berlatar belakang hilangnya aki truk, dan dua pelaku menuding korban yang tinggal di Jalan Soka, Dentim, sebagai pencurinya. 
 
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan oleh Fuji Astuti, selaku pacar Muna’ah, ke Polsek Denpasar Timur, pada Jumat 18 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 Wita. Dalam keteranganya ke Polisi, Fuji mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap pacarnya berjumlah 5 orang. Namun dia tidak melihat jelas siapa yang melakukan pengeroyokan.  
 
Dari laporan kasus ini, Polisi juga sudah mendatangi TKP perkelahian di depan Prima Jaya stone Jalan Bypass Ngurah Rai. Disana, Polisi memintai keterangan sejumlah saksi yang melihat insiden pemukulan tersebut. 
 
Saksi yang dimintai keteranganya yakni Muhamad Firdaus. Saksi sopir yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim itu mengatakan perkelahian diduga terkait hilangnya aki truk. Sebelum penganiayaan terjadi, ada 3 orang yang dilihatnya di TKP yakni Yudik, dan dua pelaku Mutawali dan Buyung.
 
Tiba-tiba saja, kata saksi Firdaus, pelaku Buyung mendekati korban Muna’ah dan langsung memukul dengan tangan kosong hingga mengenai rahang kiri korban. 
 
Saksi Muhamad Firdaus berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban yang tidak terima dipukul berusaha mendekati pelaku Buyung, maksudnya untuk membalas memukul. 
 
Melihat itu alih-alih pelaku Mutawali tidak terima. Ia bergerak cepat memukul korban hingga mengenai bagian kepala. Melihat perkelahian tidak seimbang itu, saksi lainnya yakni Yudik dan Saridin datang memisahkannya. 
 
Sehari dilaporkan Tim Opsnal kemudian menangkap Mutawali dan Buyung di lokasi kejadian. Keduanya dijadikan tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polsek Dentin. 
 
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta membenarkan ditangkapnya dua pelaku penganiayaan. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan. “Ya benar sudah ditangkap, masih diperiksa,” bebernya Kamis 23 Maret 2023. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Istri Korban Sebut Suaminya Dipukuli Banyak Orang, Ada yang Menusuk

Kam Mar 23 , 2023
Dua Pelaku Ternyata Mantan Supir Tu Pekak Saat Bekerja di Property.
IMG_20230323_200803

Berita Lainnya