406

Bawa Sabu 0,14 Gram, Kristobian YG Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Kristobian YG dalam perkara narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).

30412

Perempuan Asal Jember Didakwa Terlibat Penyimpanan 52,96 Gram Sabu

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026) menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa perempuan Nadia Eka PS (26). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H.

Scroll to Top