
Seorang warga negara (WN) Australia berinisial ARB (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja serta tembakau sintetis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H., menuntut Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (31) dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu saat tiba di Bali.

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, divonis pidana penjara selama satu tahun dalam perkara penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Kristobian YG dalam perkara narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026) menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa perempuan Nadia Eka PS (26). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H.

Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi sengketa tersebut.





